Senin, 26 November 2012

Makalah Kajian Kurikulum PKn


BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran wajib untuk sekolah dasar, menengah, atas hingga perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan atau PKn sering disebut dengan Civic Education. PKn ini merupakan maple fisiologis yang mana berkembang dengan perubahan zaman, sehingga dibutuhkan kurikulum sebagai acuan para guru maple ini untuk mengajarkan materi tersebut dengan baik.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka secara otomatis pola pikir masyarakat berkembang dalam setiap aspek. Hal ini sangat berbengaruh besar terutama dalam dunia pendidikan yang menuntut adanya inovasi baru yang dapat menimbulkan perubahan, secara kualitatif yang berbeda dengan sebelumnya. Tanggung jawab melaksanakan inovasi diantaranya terletak pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dimana guru memegang peranan utama dan bertanggung jawab menyebarluaskan gagasan baru, baik terhadap siswa maupun masyarakat melalui proses pengajaran dalam kelas.
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan dimana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Oleh karena itu, kurikulum dalam pendidikan khususnya mapel PKn ini harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan IPTEK. Perubahan yang terjadi pada kurikulum ini diharapkan dapat mencapai tujuan pembelajaran dengan lebih baik lagi. Kurikulum yang diberlakukan sekarang yaitu kurikulum 2006 (KTSP), diharapkan dapat berjalan secara operasional, sehingga dapat memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan dirinya, namun tidak menyimpang dari peraturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
                                                                                                                            




BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PKN
Pendidikan Kewarganegaraan dikenal civic education dalam konteks wacana pendidikan untuk kewarganegaraan yang demokratis menurut konstitusi negaranya masing-masing. Sebagaimana berkembang di berbagai belahan dunia, tercatat adanya berbagai nomenklatuur untuk itu, yakni: “Citizenship education” (UK), termasuk di dalamnya “civic education” (USA) atau disebut juga pendidikan kewarganegaraan (Indonesia), atau “ta’limatul muwwatanah/at tarbiyatul alwatoniyah (Timur Tengah) atau “educacion civicas” (Mexico), atau “Sachunterricht” (Jerman) atau “civics” (Australia) atau “social studies” (New Zealand) atau “Life Orientation (Afrika Selatan) atau “People and society” (Hungary), atau “Civics and moral education” (Singapore).
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) atau Civic Education adalah program  program pendidikan/pembelajaran yang secara programatik-prosedural berupaya memanusiakan (Humanizing) dan membudayakan (Civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia dalam hal ini peserta didik (diri dan kehidupannya menjadi warganegara yang baik sebagimana tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/ Negara yang bersangkutan (Kosasih djahiri,2006:9).
Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 37 dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran wajib untuk jenjang sekolah dasar. Dengan   pernyataan ini PKn memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan wajib tidak saja untuk diselenggarakan tetapi juga dikembangkan sesuai dengan tuntutan perubahan jaman.
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004).
Sedangkan dalam Encyclopedia of Educational Research dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dapat dibagi 2, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit, pendidikan kewarganegaraan membahas masalah hak dan kewajiban. Sedangkan dalam arti luas, pendidikan kewarganegaraan membahas masalah: moral, etika, sosial, serta berbagai aspek kehidupan ekonomi (Suriakusumah, 1992). Sedangkan Turner dkk., mengungkapkan bahwa Civics merupakan suatu studi tentang hak-hak dan kewajiban dari warga negara.
Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
 Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Dalam kurikulum 2006 materi keilmuwan mata pelajaran Pkn mencakup dimensi pengetahuan (knowledge),  ketrampilan (skills), dan nilai (values). Sejalan dengan ide pokok mata pelajaran Pkn yang membentuk warga negara yang ideal yaitu warga negara yang memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip PKn. Pada gilirannyawarga Negara yang baik tersebut diharapkan dapat membantu terwujudnya masyarakat yang demokratis.

B.     TUJUAN PKN
Sebagaimana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan memiliki visi, misi, tujuan dan ruang lingkup isi.
Visi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara.
Adapun misi mata pelajaran ini adalah membentuk warga Negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan UUD 1945.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP, 2006:78) merumuskan tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.      Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertangung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti korupsi.
3.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

C.    RUANG LINGKUP PKN
Berdasarkan Permendiknas No.22 tahun 2006 Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi aspek-asek sebagai berikut :
1.      Persatuan dan kesatuan Bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam Perbedaan, Cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan Negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan Jaminan keadilan.
2.      Norma, hukum dan peraturan, meliputi : tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku didalam masyarakat, peraturan-peraturab daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistim hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan Internasional.
3.      Hak Asasi Manusia, meliputi : Hak dan Kewajiban Anak, Hak dan Kewajiban aggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Penghormatan dan perlindungan HAM.
4.      Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup gotong rotong, Harga diri sebagai Warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga Negara.
5.      Konstitusi Negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan Konstitusi yang pertama, konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6.      Kekuasaan dan politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintahan pusat, Demokrasi dan sistim Politik, budaya politik, Budaya demokrasi meniju masyarakat madani, sistim pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7.      Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara dan idiologi Negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar Negara, Pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai idiologi terbuka.
8.      Globalisai, meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era Globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalsasi.
Untuk Perguruan Tinggi, objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1)      Pengantar PKn
a.       Hak dan kewajiban warga negara
b.      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c.       Demokrasi Indonesia
d.      Hak Asasi Manusia
2)      Wawasan Nusantara
3)      Ketahanan Nasional
4)      Politik dan Strategi Nasional
Prinsip penyajian dalam PKn menurut Abdul Aziz Wahab (2002: 28) ada empat yaitu sebagai berikut:
1.      Dari mudah ke sukar
Prinsip ini digunakan dalam pengajaran khususnya dalam pendidikan nilai, moral, dan teori-teori pendidikan. Untuk memahami hal-hal yang bersifat sukar dimulai dari yang bersifat mudah. Apabila di lihat dari peinsip perkembangan anak, prinsip ini memang sangat tepat untuk siswa SD.
2.      Dari sederhana ke rumit
Prinsip ini pada dasarnya adalah konsep atau nilai dan moral yang berkenaan dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-haari. Jadi konsep atau nilai dan moral temasuk dalam hal ketrampilan (skill) mulai dari yang sederhana ke yang rumit.
Melalui pembiasaan, latihan atau keteladanan yang di mulai sejak kecil, akan terbiasa dengan hal-hal yang baik yang sifatnya masih sederhana, kemudian ditingkatkan secara bertahap ke hal-hal yang sifatnya lebih sukar. Kematangan usia juga sangat memiliki peran dalam kaitannya dengan fase-fase perkembangan. Siswa SD mudah menangkap dari hasil pengamatan.
3.      Dari yang bersifat kongkrit ke Abstrak
Siswa SD pada prinsipnya lebih mudah menaangkap hal-hal yang sifatnya kongkrit dari pada yang sifatnya abstrak. Guru dapat memberikan contoh-contoh sederhana yang dapat di tiru oleh siswa. Media sangat di perlukan untuk mengkongkritkan sesuatu hal yang di rasa sangat di perlukan guna mempermudah pemahaman siswa.
4.      Dari lingkungan paling dekat ke lingkungan lebih luas
Lingkungan pendidikan yang pertama dan utama bagi anak adalah lingkunga keluarga. Dalam keluaarga anak lebih banyak melakukan interaksi. Namun apakah lingkungan keluarga menjadi lingkungan pertama dan utama dalam memperoleh pendidikan..
Anak dibesarkan dalam keluarga yang pada dasarnya dilakukan oleh orang tua sebagai wujud tanggungjawab. Hal itu sebagai wujud alamiah yang didasari oleh rasa kasih sayang orang tua kepada anaknya. Sehingga apabila orang tua melakukan dengan tanggung jawab, maka hal itu sebagai suri tauladan bagi anaknya. Demikian juga sebaliknya apabila orang tua tidak mempedulikan anaknya dengan tidak memberikan kasih sayang maka yang terjadi adalah sikap tidak tanggung jawab. Proses ini akan memberikan gambaran kepada anaka bahwasannya ada aturan-aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi dalam bergaul atau berinteraksi dengan orang lain.



D.    PENGERTIAN KURIKULUM PKN
Kurikulum adalah seperangkat rencana/acuan dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum PKn adalah acuan untuk mewujudkan tujuan pembelajaran pendidikan Kewarganegeraan  yang merangsang siswa untuk memiliki kecakapan berfikir secara kritis, rasional dan Kreatif. di samping itu untuk meningkatkan partisipasi aktif dan rasa bertanggung jawab serta membiasakan bertindak cerdas dalam kegiatan masyarakat dalam menanggapi isu-isu kewarganegaraan.
Kemasan kurikuler pendidikan Pancasila secara historis-kurikuler telah mengalami pasang surut (Winataputra:2001). Dalam kurikulum sekolah sudah dikenal, mulai dari Civics tahun 1962, Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968, Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003.
Sementara itu di perguruan tinggi sudah dikenal Pancasila dan Kewiraan Nasional tahun 1960-an, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewiraan tahun 1985, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003.
Sementara itu ditetapkan pula bahwa ”Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.”

Kebijakan Kurikulum PKn untuk Masa Depan
Ada beberapa asumsi normatif dan asumsi positif mengenai PKn masa depan, sebagai berikut.
1.      Bahwa Pembukaan UUD 1945, tidak akan berubah karena diterima sebagai inti komitmen nasional kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk final ketatanegaran RI, sebagaimana hal itu menjadi komitmen MPR.
2.      Bahwa tatanan kehidupan demokrasi Indonesia pada dasarnya merupakan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang bersumber dari dasar negara Pancasila sebagaimana tersurat pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
3.      Bahwa pembangunan demokrasi konstitusional Indonesia mengandung misi pembangunan ide, nilai, prinsip dan konsep demokrasi melalui instrumentasi demokrasi dalam berbagai latar kehidupan dan pendidikan demokrasi untuk generasi muda sebagai pewaris bangsa di masa depan yang berdasarkan konstitusi. Demokrasi konstitusional dapat diartikan sebagai demokrasi yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, yang di dalamnya terkandung kehidupan berdasar pada rule of law yang memberikan implikasi pada pentingnya pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan kesadaran hukum warga negara.
4.      Bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana psiko-pedagogis pada domain kurikuler, sosio-andragogis pada domain sosial-kultural, dan epistemologis pada domain akademik, dalam pendidikan demokrasi konstitusional Indonesia.
5.      Bahwa sebagai wahana pendidikan demokrasi, pendidikan kewarganegaraan berfungsi mewujudkan kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang koheren dari konsepsi pendidikan tentang demokrasi, pendidikan melalui demokrasi, pendidikan untuk membangun demokrasi.
6.      Bahwa pendidikan kewarganegaraan sebagai muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, memiliki fungsi sebagai pendidikan untuk membangun karakter bangsa, yang secara substansial dirancang secara nasional, dan diwujudkan sebagai praksis pendidikan yang konsisten dan koheren dengan komitmen kebangsaan Indonesia pada tingkat satuan pendidikan.
7.      Bahwa pendidikan untuk kewarganegaraan Indonesia yang demokratis yang menjadi misi PKn, tidak bersifat chauvinistik, melainkan berwawasan kosmopolit guna menghasilkan warganegara Indonesia yang baik, cerdas, partisipatif,
Lepas dari ke 7 asumsi tersebut, ada beberapa substansi kebijakan nasional tentang Kurikulum PKn Masa depan sebagai berikut.
1.      Sebagai sumber ide dan norma inti dari PKn, perlu kajian mendalam terhadap ide dan nilai yang secara substantif terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dalam konteks historis dan sosio-politis tumbuh dan berkembangnya komitmen nasional kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk final ketatanegaran RI.
2.      Sebagai instrumentasi dari ide dan norma inti Pancasila dan UUD 1945, perlu kajian mendalam secara komprehensif terhadap tatanan kehidupan demokrasi Indonesia sebagai sistem kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang bersumber dari dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
3.      Dalam rangka pembangunan demokrasi konstitusional Indonesia yang mengandung misi pembangunan ide, nilai, prinsip dan konsep demokrasi Pancasila, perlu kajian mendalam secara komprehensif terhadap visi dan misi nasional dari instrumentasi demokrasi dalam berbagai latar kehidupan dan aras pendidikan demokrasi untuk generasi muda sebagai pewaris bangsa di masa depan.
4.      Diperlukan reposisi, rekonseptualisasi, dan reaktualisasi pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana: psiko-pedagogis pada domain kurikuler, sosio-andragogis pada domain sosial-kultural, dan epistemologis pada domain akademik dalam pendidikan demokrasi konstitusional Indonesia agar lebih efektif dan mampu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat sesuai tuntutan zaman.
5.      Pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana pendidikan demokrasi, perlu difungsikan sebagai wahana pendidikan yang mampu mewujudkan kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak semua unsur bangsa Indonesia secara koheren dengan konsepsi pendidikan tentang demokrasi, pendidikan melalui demokrasi, pendidikan untuk membangun demokrasi.
6.      Pendidikan kewarganegaraan sebagai muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, perlu dirancang secara sistematis dan sistemik untuk membangun karakter bangsa, yang secara substansialnasional dapat diwujudkan sebagai praksis pendidikan yang konsisten dan koheren dengan komitmen kebangsaan Indonesia pada tingkat satuan pendidikan.
7.      Perlu dilakukan antisipasi yang komprehensif agar pendidikan untuk kewarganegaraan Indonesia yang demokratis melalui PKn, tidak bersifat chauvinistik, melainkan berwawasan kosmopolit dalam menghasilkan warganegara Indonesia yang baik, cerdas, partisipatif, dan bertanggungjawab dan sekaligus menjadi warga dunia yang toleran.




BAB III
PENUTUP
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan memiliki visi, misi, tujuan dan ruang lingkup isi, sebagaimana mata pelajaran lainnya.
Ruang lingkup Pendidikan kewarganegaraan antara lain : Persatuan dan kesatuan Bangsa, Norma, hukum dan peraturan, Hak asasi manusia, Kebutuhan warga, Konstitusi Negara, Kekuasan dan Politik, Pancasila, dan Globalisasi.
Kurikulum PKn adalah acuan untuk mewujudkan tujuan pembelajaran pendidikan Kewarganegeraan  yang merangsang siswa untuk memiliki kecakapan berfikir secara kritis, rasional dan Kreatif. di samping itu untuk meningkatkan partisipasi aktif dan rasa bertanggung jawab serta membiasakan bertindak cerdas dalam kegiatan masyarakat dalam menanggapi isu-isu kewarganegaraan.





DAFTAR PUSTAKA
Puskur, 2007. Kajian Kebijakan Kurikulum PKn
Satianingsih, Rarasaning dkk,  Konsep Dasar Pkn. Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
http://pskgjpatib.blogspot.com/2011/01/tugas-mandiri-pkn.html

1 komentar:

  1. terima kasih untuk wacana dalam blog ini. kajiannya mudah dipahami dan bersifat universal.

    BalasHapus