BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran
wajib untuk sekolah dasar, menengah, atas hingga perguruan tinggi. Pendidikan
kewarganegaraan atau PKn sering disebut dengan Civic Education. PKn ini
merupakan maple fisiologis yang mana berkembang dengan perubahan zaman,
sehingga dibutuhkan kurikulum sebagai acuan para guru maple ini untuk
mengajarkan materi tersebut dengan baik.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, maka secara otomatis pola pikir masyarakat berkembang dalam setiap
aspek. Hal ini sangat berbengaruh besar terutama dalam dunia pendidikan yang
menuntut adanya inovasi baru yang dapat menimbulkan perubahan, secara
kualitatif yang berbeda dengan sebelumnya. Tanggung jawab melaksanakan inovasi
diantaranya terletak pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dimana guru
memegang peranan utama dan bertanggung jawab menyebarluaskan gagasan baru, baik
terhadap siswa maupun masyarakat melalui proses pengajaran dalam kelas.
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang
membawa masyarakat berbasis pengetahuan dimana IPTEK sangat berperan sebagai
penggerak utama perubahan. Oleh karena itu, kurikulum dalam pendidikan khususnya
mapel PKn ini harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan
dengan IPTEK. Perubahan yang terjadi pada kurikulum ini diharapkan dapat
mencapai tujuan pembelajaran dengan lebih baik lagi. Kurikulum yang diberlakukan
sekarang yaitu kurikulum 2006 (KTSP), diharapkan dapat berjalan secara
operasional, sehingga dapat memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik
untuk mengembangkan dirinya, namun tidak menyimpang dari peraturan dan
norma-norma yang berlaku di masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PKN
Pendidikan Kewarganegaraan dikenal civic education dalam
konteks wacana pendidikan untuk kewarganegaraan yang demokratis menurut
konstitusi negaranya masing-masing. Sebagaimana berkembang di berbagai belahan
dunia, tercatat adanya berbagai nomenklatuur untuk itu, yakni: “Citizenship
education” (UK), termasuk di dalamnya “civic education” (USA) atau disebut juga
pendidikan kewarganegaraan (Indonesia), atau “ta’limatul muwwatanah/at
tarbiyatul alwatoniyah (Timur Tengah) atau “educacion civicas” (Mexico), atau
“Sachunterricht” (Jerman) atau “civics” (Australia) atau “social studies” (New
Zealand) atau “Life Orientation (Afrika Selatan) atau “People and society”
(Hungary), atau “Civics and moral education” (Singapore).
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) atau Civic Education
adalah program program
pendidikan/pembelajaran yang secara programatik-prosedural berupaya
memanusiakan (Humanizing) dan membudayakan (Civilizing) serta memberdayakan
(empowering) manusia dalam hal ini peserta didik (diri dan kehidupannya menjadi
warganegara yang baik sebagimana tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional
bangsa/ Negara yang bersangkutan (Kosasih djahiri,2006:9).
Dalam UU
Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 37 dinyatakan
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran wajib untuk
jenjang sekolah dasar. Dengan pernyataan ini PKn memiliki dasar
hukum yang sangat kuat dan wajib tidak saja untuk diselenggarakan tetapi juga
dikembangkan sesuai dengan tuntutan perubahan jaman.
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,
usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis
Kompetensi, 2004).
Sedangkan
dalam Encyclopedia of Educational Research dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan dapat dibagi 2, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Dalam arti sempit, pendidikan kewarganegaraan membahas masalah hak dan
kewajiban. Sedangkan dalam arti luas, pendidikan kewarganegaraan membahas
masalah: moral, etika, sosial, serta berbagai aspek kehidupan ekonomi
(Suriakusumah, 1992). Sedangkan Turner dkk., mengungkapkan bahwa Civics
merupakan suatu studi tentang hak-hak dan kewajiban dari warga negara.
Kewarganegaraan
mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic
Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya
menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari
peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945,
yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap
pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta
Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran
Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
Dalam
kurikulum 2006 materi keilmuwan mata pelajaran Pkn mencakup dimensi pengetahuan
(knowledge), ketrampilan (skills), dan
nilai (values). Sejalan dengan ide pokok mata pelajaran Pkn yang membentuk
warga negara yang ideal yaitu warga negara yang memiliki keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai sesuai
dengan konsep dan prinsip-prinsip PKn. Pada gilirannyawarga Negara yang baik
tersebut diharapkan dapat membantu terwujudnya masyarakat yang demokratis.
B.
TUJUAN PKN
Sebagaimana lazimnya semua mata
pelajaran, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan memiliki visi, misi,
tujuan dan ruang lingkup isi.
Visi mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah terwujudnya suatu mata pelajaran
yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character
building) dan pemberdayaan warga negara.
Adapun misi mata pelajaran ini adalah membentuk warga Negara yang baik,
yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan UUD 1945.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP, 2006:78)
merumuskan tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah agar peserta
didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.
Berpikir secara kritis, rasional dan
kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi secara aktif dan
bertangung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, serta anti korupsi.
3.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
C. RUANG
LINGKUP PKN
Berdasarkan Permendiknas No.22 tahun 2006 Ruang
lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk pendidikan dasar dan
menengah secara umum meliputi aspek-asek sebagai berikut :
1.
Persatuan dan kesatuan Bangsa,
meliputi: Hidup rukun dalam Perbedaan, Cinta lingkungan, kebanggaan sebagai
bangsa Indonesia, Sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
partisipasi dalam pembelaan Negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Keterbukaan dan Jaminan keadilan.
2.
Norma, hukum dan peraturan, meliputi :
tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku
didalam masyarakat, peraturan-peraturab daerah, norma-norma dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, sistim hukum dan peradilan nasional, hukum dan
peradilan Internasional.
3.
Hak Asasi Manusia, meliputi : Hak dan
Kewajiban Anak, Hak dan Kewajiban aggota masyarakat, Instrumen nasional dan
internasional HAM, Penghormatan dan perlindungan HAM.
4.
Kebutuhan warga negara, meliputi: hidup
gotong rotong, Harga diri sebagai Warga masyarakat, kebebasan berorganisasi,
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri,
persamaan kedudukan warga Negara.
5.
Konstitusi Negara, meliputi: proklamasi
kemerdekaan dan Konstitusi yang pertama, konstitusi yang pernah digunakan di
Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6.
Kekuasaan dan politik, meliputi:
Pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintahan
pusat, Demokrasi dan sistim Politik, budaya politik, Budaya demokrasi meniju
masyarakat madani, sistim pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7.
Pancasila, meliputi: kedudukan
Pancasila sebagai dasar Negara dan idiologi Negara, Proses perumusan Pancasila
sebagai dasar Negara, Pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, Pancasila sebagai idiologi terbuka.
8.
Globalisai, meliputi: Globalisasi di
lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era Globalisasi, dampak
globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan
mengevaluasi globalsasi.
Untuk Perguruan Tinggi, objek pembahasan PKn menurut Kep.
Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1)
Pengantar PKn
a.
Hak dan kewajiban warga negara
b.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c.
Demokrasi Indonesia
d.
Hak Asasi Manusia
2)
Wawasan Nusantara
3)
Ketahanan Nasional
4)
Politik dan Strategi Nasional
Prinsip penyajian dalam PKn menurut Abdul Aziz Wahab (2002: 28) ada
empat yaitu sebagai berikut:
1.
Dari mudah ke sukar
Prinsip ini digunakan dalam pengajaran khususnya dalam pendidikan nilai,
moral, dan teori-teori pendidikan. Untuk memahami hal-hal yang bersifat sukar
dimulai dari yang bersifat mudah. Apabila di lihat dari peinsip perkembangan
anak, prinsip ini memang sangat tepat untuk siswa SD.
2.
Dari sederhana ke rumit
Prinsip ini pada dasarnya adalah konsep atau nilai dan moral yang
berkenaan dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-haari.
Jadi konsep atau nilai dan moral temasuk dalam hal ketrampilan (skill) mulai
dari yang sederhana ke yang rumit.
Melalui pembiasaan, latihan atau keteladanan yang di mulai sejak kecil,
akan terbiasa dengan hal-hal yang baik yang sifatnya masih sederhana, kemudian
ditingkatkan secara bertahap ke hal-hal yang sifatnya lebih sukar. Kematangan
usia juga sangat memiliki peran dalam kaitannya dengan fase-fase perkembangan.
Siswa SD mudah menangkap dari hasil pengamatan.
3.
Dari yang bersifat kongkrit ke Abstrak
Siswa SD pada prinsipnya lebih mudah menaangkap hal-hal yang sifatnya
kongkrit dari pada yang sifatnya abstrak. Guru dapat memberikan contoh-contoh
sederhana yang dapat di tiru oleh siswa. Media sangat di perlukan untuk
mengkongkritkan sesuatu hal yang di rasa sangat di perlukan guna mempermudah
pemahaman siswa.
4.
Dari lingkungan paling dekat ke lingkungan lebih luas
Lingkungan pendidikan yang pertama dan utama bagi anak adalah lingkunga
keluarga. Dalam keluaarga anak lebih banyak melakukan interaksi. Namun apakah
lingkungan keluarga menjadi lingkungan pertama dan utama dalam memperoleh
pendidikan..
Anak dibesarkan dalam keluarga yang pada dasarnya dilakukan oleh orang
tua sebagai wujud tanggungjawab. Hal itu sebagai wujud alamiah yang didasari
oleh rasa kasih sayang orang tua kepada anaknya. Sehingga apabila orang tua
melakukan dengan tanggung jawab, maka hal itu sebagai suri tauladan bagi
anaknya. Demikian juga sebaliknya apabila orang tua tidak mempedulikan anaknya
dengan tidak memberikan kasih sayang maka yang terjadi adalah sikap tidak
tanggung jawab. Proses ini akan memberikan gambaran kepada anaka bahwasannya ada
aturan-aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi dalam bergaul atau
berinteraksi dengan orang lain.
D. PENGERTIAN
KURIKULUM PKN
Kurikulum adalah
seperangkat rencana/acuan dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum PKn adalah acuan
untuk mewujudkan tujuan pembelajaran pendidikan Kewarganegeraan yang merangsang siswa untuk memiliki
kecakapan berfikir secara kritis, rasional dan Kreatif. di samping itu untuk
meningkatkan partisipasi aktif dan rasa bertanggung jawab serta membiasakan
bertindak cerdas dalam kegiatan masyarakat dalam menanggapi isu-isu
kewarganegaraan.
Kemasan kurikuler pendidikan
Pancasila secara historis-kurikuler telah mengalami pasang surut
(Winataputra:2001). Dalam kurikulum sekolah sudah dikenal, mulai dari Civics
tahun 1962, Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968,
Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan
tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003.
Sementara itu di perguruan
tinggi sudah dikenal Pancasila dan Kewiraan Nasional tahun 1960-an, Pendidikan
Pancasila dan Pendidikan Kewiraan tahun 1985, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun
2003.
Sementara itu ditetapkan
pula bahwa ”Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap
satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi
yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah.”
Kebijakan Kurikulum PKn untuk Masa Depan
Ada beberapa asumsi normatif
dan asumsi positif mengenai PKn masa depan, sebagai berikut.
1.
Bahwa Pembukaan
UUD 1945, tidak akan berubah karena diterima sebagai inti komitmen nasional kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) merupakan bentuk final ketatanegaran RI, sebagaimana hal itu menjadi
komitmen MPR.
2.
Bahwa tatanan
kehidupan demokrasi Indonesia pada dasarnya merupakan sistem kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia yang bersumber dari dasar negara Pancasila
sebagaimana tersurat pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
3.
Bahwa pembangunan demokrasi konstitusional
Indonesia mengandung misi pembangunan ide, nilai, prinsip dan konsep
demokrasi melalui instrumentasi demokrasi dalam berbagai latar kehidupan dan
pendidikan demokrasi untuk generasi muda sebagai pewaris bangsa di masa depan
yang berdasarkan konstitusi. Demokrasi konstitusional dapat diartikan sebagai
demokrasi yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, yang di dalamnya
terkandung kehidupan berdasar pada rule of law yang memberikan implikasi
pada pentingnya pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan kesadaran hukum
warga negara.
4.
Bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana
psiko-pedagogis pada domain kurikuler, sosio-andragogis pada domain sosial-kultural, dan epistemologis pada domain akademik,
dalam pendidikan demokrasi konstitusional Indonesia.
5.
Bahwa sebagai
wahana pendidikan demokrasi, pendidikan kewarganegaraan berfungsi mewujudkan
kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang koheren dari konsepsi pendidikan tentang demokrasi,
pendidikan melalui demokrasi, pendidikan untuk membangun demokrasi.
6.
Bahwa pendidikan kewarganegaraan sebagai
muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi,
memiliki fungsi sebagai pendidikan
untuk membangun karakter bangsa, yang secara substansial dirancang
secara nasional, dan diwujudkan sebagai praksis pendidikan yang konsisten dan
koheren dengan komitmen kebangsaan Indonesia pada tingkat satuan pendidikan.
7.
Bahwa pendidikan
untuk kewarganegaraan Indonesia yang demokratis yang menjadi misi PKn, tidak
bersifat chauvinistik, melainkan berwawasan kosmopolit guna menghasilkan warganegara Indonesia yang baik,
cerdas, partisipatif,
Lepas dari ke 7 asumsi tersebut, ada beberapa
substansi kebijakan nasional tentang Kurikulum PKn Masa depan sebagai berikut.
1.
Sebagai sumber ide dan norma inti dari PKn,
perlu kajian mendalam terhadap ide dan nilai yang secara substantif
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,
dalam konteks historis dan sosio-politis tumbuh dan berkembangnya
komitmen nasional kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk final ketatanegaran
RI.
2.
Sebagai instrumentasi dari ide dan norma inti Pancasila dan UUD 1945, perlu kajian
mendalam secara komprehensif terhadap tatanan kehidupan demokrasi Indonesia sebagai sistem kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia yang bersumber dari dasar
negara Pancasila dan UUD 1945.
3.
Dalam rangka pembangunan demokrasi konstitusional
Indonesia yang mengandung misi pembangunan ide, nilai, prinsip dan
konsep demokrasi Pancasila, perlu kajian
mendalam secara komprehensif terhadap visi dan misi nasional
dari instrumentasi demokrasi dalam berbagai latar kehidupan dan aras
pendidikan demokrasi untuk generasi muda sebagai pewaris bangsa di masa depan.
4.
Diperlukan reposisi, rekonseptualisasi, dan reaktualisasi
pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana: psiko-pedagogis pada domain kurikuler, sosio-andragogis pada domain
sosial-kultural, dan epistemologis pada domain akademik dalam pendidikan
demokrasi konstitusional Indonesia agar lebih efektif dan mampu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat
sesuai tuntutan zaman.
5.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana pendidikan demokrasi, perlu difungsikan sebagai wahana pendidikan yang
mampu mewujudkan kesatuan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak semua unsur
bangsa Indonesia secara koheren dengan konsepsi pendidikan tentang demokrasi, pendidikan melalui demokrasi, pendidikan untuk membangun
demokrasi.
6.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi,
perlu dirancang secara sistematis
dan sistemik untuk membangun karakter
bangsa, yang secara substansialnasional dapat diwujudkan sebagai praksis
pendidikan yang konsisten dan koheren dengan komitmen kebangsaan Indonesia pada
tingkat satuan pendidikan.
7.
Perlu dilakukan antisipasi yang komprehensif agar
pendidikan untuk kewarganegaraan Indonesia yang demokratis melalui PKn, tidak bersifat chauvinistik, melainkan berwawasan
kosmopolit dalam menghasilkan warganegara
Indonesia yang baik, cerdas, partisipatif, dan bertanggungjawab dan sekaligus
menjadi warga dunia yang toleran.
BAB III
PENUTUP
Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,
usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Mata
pelajaran pendidikan kewarganegaraan memiliki visi, misi, tujuan dan ruang
lingkup isi, sebagaimana mata
pelajaran lainnya.
Ruang lingkup Pendidikan kewarganegaraan antara lain :
Persatuan dan
kesatuan Bangsa, Norma, hukum dan peraturan, Hak asasi manusia, Kebutuhan
warga, Konstitusi Negara, Kekuasan dan Politik, Pancasila, dan Globalisasi.
Kurikulum PKn adalah acuan untuk mewujudkan tujuan
pembelajaran pendidikan Kewarganegeraan
yang merangsang siswa untuk memiliki kecakapan berfikir secara kritis,
rasional dan Kreatif. di samping itu untuk meningkatkan partisipasi aktif dan
rasa bertanggung jawab serta membiasakan bertindak cerdas dalam kegiatan
masyarakat dalam menanggapi isu-isu kewarganegaraan.
DAFTAR
PUSTAKA
Puskur, 2007.
Kajian Kebijakan Kurikulum PKn
Satianingsih,
Rarasaning dkk, Konsep Dasar Pkn. Universitas
PGRI Adi Buana Surabaya
http://pskgjpatib.blogspot.com/2011/01/tugas-mandiri-pkn.html
terima kasih untuk wacana dalam blog ini. kajiannya mudah dipahami dan bersifat universal.
BalasHapus